![]() |
Apakah Benar ISLAM Melarang Panggilan Mama Atau Bunda Pada Seorang Istri? Inilah Penjelasan yang Harus Kamu Tahu Agar Terhindar Dari DOSA |
Boleh gak sih manggil istri dengan sebutan, mama, bunda, ummi atau dek?
Hmm. Sebelum itu, mungkin banyak dari kita yang belum mengenal apa itu
Zhihar.
Lalu, Apa itu Zhihar?
Dikutip dari ruangmuslimah, zhihar memliki arti Punggung. Hal ini
berarti memanggil istri dengan ‘engkau bagai punggung ibuku’. Sedangkan
secara istilah yang dimaksud zhihar adalah suami menyerupakan istrinya
pada sesuatu yang haram pada salah salah satu mahramnya seperti ibunya
atau saudara perempuannya.
Panggilan zhihar seperti di atas di masa Jahiliyyah dianggap sebagai
talak. Ketika Islam datang, ucapan semacam itu tidak dianggap talak.
(Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 14)
Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara
kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri
mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang
melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan
suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik
kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan
seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang
diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya)
berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa
yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang
miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan
itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat
pedih,” (QS. Al Mujaadilah: 2-4).
Lalu, bagaimana dengan memanggil istri ummi, bunda, mama dan sebagainya?
Ada pendapat dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, beliau
mengatakan, “Dimakruhkan seorang suami memanggil istrinya dengan
panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudaraku (mari
dek)’ atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan istri
dengan mahramnya,” (Tafsir As-Sa’di, hal. 893).
Ada keterangan lain yang menganggap memanggil dengan panggilan seperti
itu tidak termasuk zhihar yang terlarang dalam ayat. Karena zhihar itu
ada dua macam: (1) zhihar tegas seperti engkau seperti punggung ibuku,
(2) zhihar kinayah yaitu tidak tegas seperti engkau bagiku seperti ibu
dan adikku. Untuk yang terakhir mesti dilihat dari niatnya. Jika
diniatkan zhihar, maka termasuk zhihar. Namun jika maksudnya
menyerupakan dengan ibu dan adik dari sisi kemuliaan, maka tidak
termasuk zhihar. Ketika tidak termasuk, maka tidak ada kewajiban atau
kafarah apa pun. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 15).
Untuk saat ini panggilan suami berupa mama, ummi, dek atau semacamnya,
secara jelas kita tahu bahwa hal itu bukanlah Zhihar seperti yang orang
jahiliyah maksudkan. Panggilan itu berarti panggilan biasa, bahkan
panggilan untuk menunjukkan rasa sayang, maka itu tidak apa-apa.
Sumber : Ruang Muslimah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar