![]() |
| TIDAK AKAN Diterima Shalatmu Wahai Istriku Jika Kau DURHAKA | Wajib BACA Untuk Bekal Akhirat Nanti |
Seorang istri seharusnya patuh dan taat kepada suaminya, tapi di jaman
sekarang ini banyak istri yang membangkang bahkan menghianati dengan
cara berselingkuh terhadap lelaki lain. Padahal durhaka kepada suami
merupakan salah satu perbuatan yang dilaknat.
Lalu, jika seorang istri yang mendurhakai suaminya apakah shalatnya tidak diterima?
Dikutip dari ruangmuslimah, Dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga golongan
yang shalat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka, yaitu budak
yang melarikan diri dari tuannya sampai ia kembali kepada tuannya, istri
yang melewati malam hari sementara suaminya marah kepadanya, dan
seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak suka
kepadanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 360 dan dihasankan Al-Albani
rahimahullah dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 1122,
Shahihul Jami’ no. 3057)
Dari hadist diatas terdapat kata “Tidak melewati telinga-telinga mereka”
ini menandakan jika shalat mereka tidak diterima dengan penerimaan yang
sempurna, atau tidak diangkat kepada Allah sebagaimana diangkatnya amal
shalih. As-Suyuthi berkata dalam kitab Qutun Al-Mughtadzi, “Maksudnya
shalat mereka tidak diangkat ke langit, sebagaimana disebutkan dalam
hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan Ibnu Majah, “Kami
tidak mengangkat shalat mereka ke atas kepala mereka walau satu
jengkal.”
Ini merupakan ungkapan yang menunjukkan tidak diterimanya shalat mereka.
(Keterangan Al-Mubarokfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi, 2:290 – 291)
Makna: “Orang yang mengimami suatu kaum dalam keadaan mereka tidak suka
kepadanya” maksudnya adalah ketidak-sukaan karena alasan agama, misalnya
imamnya adalah orang yang fasik, atau sebenarnya tidak layak jadi imam.
Imam Al-Munawi mengatakan, “Imam ini shalatnya batal karena dia tercela
secara syariat, misalnya karena kefasikan atau bid’ah, atau terlalu
menggampangkan masalah najis, atau meninggalkan salah satu rukun dan
wajib shalat…” (Faidhul Qadir, 3:324).
Akan tetapi jika ada imam yang baik, agamanya bagus, menjalankan sunah,
namun ada sebagian orang yang tidak menyukainya karena alasan yang tidak
dibenarkan, misalnya karena perbedaan pendapat, maka ketidak-sukaan ini
tidak menyebabkan batalnya shalat imam. Sebagaimana keterangan Ibnu
Qudamah, “Jika imam agamanya bagus, mengikuti sunah, kemudian ada jamaah
yang tidak suka karena prinsip agamanya itu maka dia tidak dimakruhkan
untuk menjadi imam.” (Al-Mughni, 2:32).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar