![]() |
| INDAHNYA Nasehat Syaikh Abdul Aziz : Nikah Muda Atau Mengejar Obsesi ? Baca dan Bagikan Yuk !! Muslim Berdakwah |
APA yang anda impikan saat ini, mengakhiri masa lajang dengan menikah atau mengejar obsesi masa depan yang cerah?
Beberapa pertanyaan menggelitik di atas kadang bermunculan di benak kaum
muda. Usia 17 tahun ke atas adalah rentang waktu dimana para remaja
mulai menghadapi dilema klasik, menikah dini ataukah mengejar cita-cita.
Apalagi di zaman yang serba digital, badai fitnah dan godaan lawan jenis
seringkali membuat jiwa terusik hingga menikah menjadi solusi cerdas
demi menyelamatkan diri dari gelombang fitnah. Terlebih lagi pernikahan
menjanjikan milyaran pahala, kenikmatan dan romantisme seakan terbayang
jelas didepan mata.
Namun siapkah anda menghadapi segala konsekwensi dari sebuah pernikahan? Ini Masalahnya !
Nikah Antara Idealitas dan Realitas
Ketika menunda nikah dengan dalih agar lebih fokus pada studi, bahkan
tak jarang memasang target yang muluk-muluk, seperti kuliah selesai
dahulu lantas bekerja beberapa tahun, memilki rumah, tabungan dan
lain-lain baru menjemput jodoh. Terlihat realistis menurut logika
manusia, namun semudah dan sesederhana itukah semua rencana itu
diwujudkan ?
Dua pilihan yang perlu disikapi dengan bijak. Menikah identik dengan “
Mesra, Nikmat, Barakah”, setujukah anda dengan ungkapan ini ? Ya,
menikah bukan pekerjaan sambilan tapi sebuah ibadah seumur hidup.
Menikah itu mengayakan, ketika anda yakin dan menjalaninya dalam koridor
keikhlasan beribadah pada Allah Ta’ala. Tak sedikit orang mendapatkan
kesuksesan dan kebahagiaan justru setelah menjadi pengantin.
Apalagi ketika ia bersanding dengan pendamping yang luar biasa dan mampu
mendorong energi besarnya untuk kebaikan pasangannya. Bukankah
seringkali kita lihat dan dengar para suami lebih terdongkrak semangat
etos kerjanya demi memenuhi tanggung jawabnya menafkahi keluarga ?
Menikah atau mengejar obsesi ?
Yang dibutuhkan adalah kesiapan lahir batin untuk menjalani salah
satunya atau bahkan dua-duanya ketika anda merasa mampu dan siap
menghadapi segala resikonya.
Ada kalanya dengan menunda nikah ada kemaslahatan besar untuk umat
sebagaimana kisah Imam Ahmad bin Hambal yang mengakhiri kesendiriannya
diusia 40 tahun. Bahkan Imam Syafi’i dan Imam Ath-Thobari membujang
hingga akhir hayat dan mereka tidak pernah menganjurkan membujang kepada
murid-muridnya.
Realita yang kadang dialami pasutri, ketika masih berstatus gadis dan
jejaka mereka antusias menuntut ilmu Syar’i, namun tatkala mereka
menikah semangat mudanya untuk thalabul ‘ilmi kendor dan padam. Fenomena
yang semoga tidak anda alami.
Sebaliknya, ketika menunda pernikahan dengan alasan mengejar impian,
realitanya mereka tidak memiliki komitmen kuat pada target-target masa
depannya. Kesendiriannya ia lalui dengan kesibukan yang kurang
bermanfaat.
Hidup ini adalah pilihan, obsesi yang melambung dan rasa percaya diri
yang berlebihan, kadang membuat orang terlalu mudah melangkah tanpa
memperhatikan manfaat dan mafsadah dari sebuah pilihan hidup yang
diambilnya.
Disinilah dibutuhkan proses belajar untuk menjadi pribadi yang beraqidah
lurus, berakhlak mulia, beramal yang benar, agar mampu menjadi
hamba-hamba-Nya yang bertaqwa. Seiring berjalannya waktu, kedewasaan dan
kebeningan hati akan semakin membuat seorang remaja memiliki jati diri
Islami untuk membuat keputusan-keputusan yang tepat demi masa depan
dunia dan akhiratnya.
Nasehat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
“Ada kebiasaan yang tersebar, yaitu seorang pemudi atau orang tuanya
menolak lelaki yang datang melamarnya hanya ( karena alasan ) untuk
menyelesaikan pendidikan menengah atas, universitas, atau hanya untuk
belajar selama beberapa tahun. Bagaimana hukum seperti itu ? Dan apa
nasehat Syaikh bagi mereka yang melakukannya? Di antaranya, ada sebagian
wanita mencapai umur 30 tahun atau lebih, namun belum menikah.
Nasehat saya kepada para pemuda dan pemudi untuk segera menikah dan
bersegera melangsungkannya, jika dimudahkan melakukannya, sebagaimana
sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam :
“ Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah!
Sedangkan barangsiapa yang belum mampu, hendaknya dia berpuasa,
sesungguhnya yang demikian itu akan menjadi benteng baginya,” (HR.
Bukhari, no. 4677).
“ Jika seseorang ( lelaki) yang kamu ridha terhadap agama dan akhlaqnya
datang kepadamu untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika kamu tidak
melakukannya akan terjadi fitnah dimuka bumi dan kerusakan yang besar,”
(HR. Tirmidzi, no 1004 dengan sanad yang hasan).
“ Nikahilah wanita penyayang lagi subur, sesungguhnya aku akan berbangga
dengan jumlah kalian yang banyak atas umat-umat (sebelum kalian) pada
hari kiamat,”( HR. Imam Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Diriwayatkan pula oleh An- Nasa’i, hadits no. 3175, Abu Dawud hadits no.
1754 ).
Dengan menikah, bisa mendatangkan kemaslahatan yang banyak, sebagaimana
yang diingatkan oleh Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam, seperti dapat
menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, memperbanyak jumlah umat Islam
dan dapat selamat dari kerusakan yang besar dan fitnah yang buruk. []
Sumber : Islampos

Tidak ada komentar:
Posting Komentar