Rabu, 31 Mei 2017

Suami Istri WAJIB BACA !! Apakah Mencium Istri Membatalkan Puasa?

Suami Istri WAJIB BACA !! Apakah Mencium Istri Membatalkan Puasa?
Suami Istri WAJIB BACA !! Apakah Mencium Istri Membatalkan Puasa?

BANYAK orang yang menyatakan sah-sah saja mencium istri di saat puasa, hal itu benar tapi hati-hati karena bisa jadi kebablasan apalagi n4fsu keduanya sama-sama tinggi atau minimal salah satu pasangan yang tinggi n4fsunya.

Imam Nawawi berkata mengenai adanya perselisihan pendapat ulama dalam masalah ini, “Dalam madzhab Syafi’i, dimakruhkan mncumbu istri bagi yang sy4hwatnya tinggi. Selain orang semacam itu tidaklah dimakruhkan. Namun yang lebih baik tidak dilakukan. Namun jika orang yang sekslitasnya tinggi mencium istrinya saat puasa dan tidak membuat m4ni tertumpah, maka puasanya tidak batal.

Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama yang memberi keringanan dalam mncumbu istri adalah Umar bin Al Khottob, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Hasan Al Bashri, Ahmad dan Ishaq. Sa’ad bin Abi Waqosh sendiri menganggap tak bermasalah mencumbu istri saat puasa. Namun Ibnu ‘Umar melarang dari hal itu.

Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa hendaklah orang yang mencium istrinya untuk mengqadha’ puasanya.

Adapun Imam Malik memakruhkan anak muda maupun yang sudah tua untuk mencumbu istrinya di siang hari puasa. Ada segolongan ulama yang merinci yaitu dibolehkan untuk orang yang sudah berusia senja, tidak bagi pemuda. Ini juga di antaranya yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas.

Ulama lain berpandangan bahwa mencium istri saat puasa dihukumi sebagai pembatal jika sampai keluar m4ni (sperm4). Jika keadaannya seperti itu, puasanya batal dan mesti mengqadha’ di hari lain, namun tidak dikenakan kafarah (denda seperti karena hubungan intim di siang hari Ramadhan).” (Al Majmu’, 6: 257)

Kesimpulan dari Imam Nawawi dalam masalah ini, “Mencium istri saat puasa terlarang bagi yang tinggi sekslitasnya. Sedangkan bagi selainnya tidak terlarang. Namun yang lebih baik untuk ditinggalkan. Di sini tidak dibedakan antara yang tua dan muda. Patokannya dilihat apakah orangnya termasuk yang sekslitasnya tinggi dan mudah tumpahnya m4ni ataukah tidak.”

Imam Nawawi rahimahullah juga menegaskan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa brcumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar m4ni”. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 215).




Sumber: rumaysho

Tidak ada komentar:

Posting Komentar