![]() |
Sholat Sambil Menahan Buang Air, Inilah Sebenarnya yang Perlu Kamu TAHU Perihal Hukumnya |
Saat Shalat selalu saja ada gangguan yang tidak dapat di
kompromikan, salah satu nya adalah buang angin ataupun buang hajat.
namun apakah saat shalat boleh menahan keduanya? atau seperti apa? mari
berikut penjelasan singkatnya seperti dikutip dari Ummi Online?
Dari ‘Aisyah, ia mendengar Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas (kencing atau buang air besar).” (HR. Ahamd, Muslim, dan Abu Daud)
Maksud dua hadas adalah keinginan buang hajat, baik buang air kecil atau
buang air besar. Dan kentut semakna dengan dua hal itu, karena jika
dorongannya sangat kuat, akan sangat mengganggu orang yang shalat
sebagaimana buang air besar atau kencing.
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan: Shalat sambil menahan buang
hajat hukumnya makruh dengan sepakat ulama. Bahkan madzhab dzahiriyah
mengatakan, shalatnya tidak sah.
Dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: “Bagian
dari pemahaman seseorang terhadap agama, dia selesaikan semua hajatnya
(sebelum shalat), sehingga dia bisa shalat dan kondisi hatinya tidak
terganggu.” (HR. Bukhari secara muallaq).
Ash-Shan’ani membedakan antara kentut yang kuat (kebelet) dan kentut
yang ringan. Ketika menjelaskan hadis Aisyah di atas, beliau mengatakan:
Termasuk dalam larangan di atas, menahan kentut jika tidak disertai
kebelet, apabila mampu menahan, maka tidak terlarang untuk shalat sambil
menahannya. Dan jika disertai kebelet, hukumnya dibenci.
Ada yang mengatakan, makruh saja, karena mengurangi khusyu shalat. Jika
dikhawatirkan waktu shalat habis, ketika dia mendahulukan buang air maka
dia boleh shalat, dan shalatnya sah, namun makruh. Demikian keterangan
An-Nawawi. Dan dianjurkan untuk mengulangnya. Sementara menurut madzhab
dzahiriyah, shalatnya batal. (Subulus Salam, 1:227)
Sumber : Islampos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar