![]() |
| MASIH HAID Atau Sudah SELESAI? INILAH Cara Pasti Menentukan HAID Telah Tuntas dan Bersih... | Merasa Bermanfaat ? Silahkan Bagikan |
Pernah nggak merasa sudah berhenti haid lalu mandi besar, eh setelah
mandi dan sholat kok cairan keluar lagi. Nah, sebenarnya ini haid atau
cairan lain?
Sebenarnya bagaimana sih cara pasti menentukan berakhirnya masa haid?
Karena terkadang ketika seorang wanita yakin bahwa haidnya telah selesai
lalu dia shalat, ternyata darah atau lendir/flek coklat kembali keluar;
maka apa yang wajib dia lakukan dalam kondisi ini?
Mengutip Wanita shalihah, ada 4 hal yang harus diperhatikan dalam masalah ini,
Pertama, ketika wanita mengalami haid, tanda sucinya adalah berhentinya darah. Baik darah haidnya sedikit maupun banyak.
Mayoritas ulama berpendapat masa haid minimal adalah sehari-semalam dan maksimal 15 hari.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa tidak ada
batasan minimal maupun maksimal untuk masa haid, namun jika muncul darah
yang ciri khasnya seperti yangdiketahui (sebagai darah haid) maka
itulah masa haid, baik sedikit maupun banyak.
Beliau mengatakan,
“Allah mengaitkan banyak hukum yang berlaku ketika haid. Dan Allah tidak
memberikan batasan. Baik batasan minimal dan maksimal. Tidak pula batas
hari suci antara dua masa haid. Padahal itu menyeluruh di masyarakat
dan mereka butuh penjelasan batasan itu”.”
Beliau melanjutkan,
“Di antara ulama, ada yang menetapkan batas masa haid maksimal dan
minimal. Namun mereka berbeda pendapat tentang berapa rincian batas
tersebut. Ada pula ulama yang memberi batas maksimal masa haid, namun
tidak memberi batas minimal masa haid. Ulama lain berpendapat – dan
inilah pendapat yang benar – bahwa tidak ada batas minimal dan tidak ada
batas maksimal masa haid.” (Majmu’ Fatawa, 19:237)
Kedua, ada darah yang disebut istihadhah.
Cirinya berbeda dengan darah haid. Hukumnya pun berbeda dengan darah
haid. Darah istihadhah bisa dibedakan dengan darah haid melalui empat
hal:
1.) Warna: darah haid berwarna merah gelap, sedangkan darah istihadhah berwarna merah segar (merah darah).
2.) Kekentalan: darah haid lebih kental, sedangkan darah istihadhah lebih encer.
3.) Bau: darah haid berbau amis, sedangkan darah istihadhah tidak amis karena dia adalah darah yang mengalir di pembuluh darah.
4.) Kering/tidak: Darah haid tidak mengering jika telah keluar, sedangkan darah istihadhah akan mengering karena dia adalah darah dari pembuluh.
Jika seorang wanita mengalami haid, dia tidak boleh shalat. Akan tetapi,
bila dia mengalami istihadhah, dia tetap wajib shalat; dia cukup
membersihkan darah istihadhah tersebut (misalnya mengganti pembalut atau
pakaian yang terkena darah istihadhah, pen.) dan berwudhu setiap hendak
shalat, jika darah istihadhah tersebut tetap keluar ketika waktu shalat
berikutnya tiba.
Meskipun darah tersebut keluar selama mengerjakan shalat, tidaklah membatalkannya.
Pada dasarnya setiap darah yang keluar dari farji adalah darah haid
kecuali bila darah yang keluar terus menerus hampir selama satu bulan
penuh — dan ini adalah penadapat Syaikhul Islam. Atau darah yang keluar
lebih dari 15 hari — dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Maka tatkala
itu disebut sebagai istihadhah.
Ketiga, wanita bisa mengenali berhentinya haid melalui salah satu di antara dua cara:
1. Telah keluar cairan putih, yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari rahim sebagai tanda telah selesainya masa haid (darah haid telah berhenti).
2. Keringnya farji (sama sekali tidak ada lagi darah yang
keluar), (tanda ini bisa digunakan) bila wanita tersebut tidak memiliki
kebiasaan keluar cairan putih.
Contoh caranya, dia meletakkan kapas pada farjinya. Jika kapas itu tetap
bersih, artinya dia telah suci. Dengan demikian, dia wajib mandi suci
dan mengerjakan shalat (ketika waktu shalat fardhu tiba). Namun jika di
kapas ada bekas merah, kuning (keruh), atau coklat, maka janganlah dia
shalat dulu, (karena itu artinya dia masih dalam masa haid).
Ada beberapa wanita pernah diutus untuk menemui Aisyah untuk bertanya.
Mereka membawa kapas. Pada kapas itu ada warna kuning. Kemudian Aisyah
berkata,
“Jangan terburu-buru (suci) sampai kamu melihat al-qasshah al-baidha’.”
(HR. Bukhari secara mu’allaq. Juga diriwayatkan oleh Malik, no. 130)
Al-qasshah al-baidha’ bisa maknanya
cairan putih sebagai penanda berhentinya haid. Bisa juga maknanya kapas
masih terlihat putih, setelah digunakan untuk memeriksa jalan keluar
darah haid.
Jika muncul lagi cairan kuning atau cairan keruh setelah dia suci maka
cairan susulan tersebut tidak perlu dihiraukan. Dia tidak boleh
meninggalkan shalat dan dia tidak perlu mandi suci lagi, karena dia
tidak wajib mengulangi mandi suci lagi dan dia juga tidak dalam keadaan
junub.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,
“Kami tidak menghiraukan cairan kuning atau cairan keruh yang keluar
setelah masa suci.” (HR. Abu Daud, no. 307; Bukhari, no. 320 namun
Bukhari tidak menyebut lafal “setelah masa suci”)
Jika cairan keruh atau cairan kuning itu keluar bersambung dengan darah
haid (yaitu keluar setelah darah merah) maka berarti wanita tersebut
masih dalam masa haid.
Keempat, jika wanita
tersebut yakin bahwa dia telah suci kemudian darah keluar lagi (artinya,
yang keluar itu adalah darah berwarna merah, bukan sekadar cairan
kuning atau cairan keruh, pen.) maka darah itu dihukumi sebagai darah
haid, selama darah kedua tersebut tidak keluar selama sebulan.
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar